Telah di temukan yang diduga gudang BBM illegal berbio Solar di wilayah Hukum kota palembang yang berlokasi di jalan H.Sarkowi.B, Keramasan,Kec.Kertapati Kota Palembang Sumatra Selatan 30149 yang diduga milik seorang berinisial (IYN) yang seakan kebal hukum tanpa ada nya sentuhan dari pihak APH setempat,
Dan kami (Berantas.my.id) mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber yang bertempat tidak jauh dari gudang tersebut yang tidak ingin di sebutkan nama nya, "menjelaskan bahwa gudang tersebut terus beraktivitas di siang dan malam hari dalam satu minggu bisa sampai 2 atau 3 kali aktivitas bongkar muat minyak BBM illegal tersebut hingga bisa menampung Tonan minyak BBM berbio solar, "ungkap nya.
Dengan ada nya perihal ini kami harap Bpk.Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K.,M.H. yang kami hormati agar dapat mentindak Tegas agar segera dapat merobohkan atau pun mempidanakan pemilik mau pun embel-embel yang turut serta dalam melancar kan aktivitas di gudang tersebut,
Sesuai dengan pasal 52 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas atau migas , dan diubah dalam pasal 40 angka 7 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan PP penganti UU no 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi UUD JO PASAL 55 AYAT 1 KESATU KUHP PINDANA, JO PASAL 188 KHUP PIDANA dengan acaman kurungan 6 tahun penjara atau denda 60,000,000,000.
By Tim Berantas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar