Satres Narkoba polres prabumulih kembali berhasil mengaman kan narkoba berjenis ganja dengan berat 1.009 kg, berawal dari informasi yang didapat Satres Narkoba polres prabumulih bahwa akan terjadi nya suatu transaksi narkoba berjenis ganja di wilayah hukum kota prabumulih ,
Dengan ada nya informasi tersebut Tim Satres Narkoba polres prabumulih lasung mendatangi lokasi di jalan Veteran II di penginapan Rahayu seperti informasi yang di dapat, dan Tim satres narkoba polres prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan pengeledahan di penginapan tersebut, setelah melakukan pengeledahan di kamar 19 penginapan rahayu tersebut polisi berhasil mengamankan Narkoba berjenis Ganja dengan berat 1,009 kg yang di sembunyikan dalam sebuah kotak pempek,
Dan polisi berhasil membekuk pelaku yang menginap di kamar 19 penginapan tersebut yakni inisial (MD) dan melakukan pengeledahan terhadap pelaku dan berhasil menyita uang senilai 400 ribu rupiah dan langsung di amankan dan di bawah ke Polres Prabumulih,
"Wakapolres kota prabumulih Kompol Eryadi Yuswanto, S.H.,M,SI" Menjelaskan bahwa pelaku telah mengaku bahwa Narkoba berjenis Ganja itu iya dapat dari seseorang bernama HERI (DPO) dan dia hanya bertugas sebagai kurir dan akan mendapat kan upah senilai 2jt rupiah,dan uang 400 ribu rupiah ini adalah uang muka setelah selesai melakukan transaksi itu baru saya akan mendapatkan sisa upah yang telah di janji kan HERI (DPO),
Dan tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, "Tegas nya.
Saat ini Satres Narkoba polres prabumulih masih memburu (DS) dan HERI yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan Polisi memperkirakan,Penyitaan ganja seberat 1kg ini telah menyelamatkan 5000 jiwa dari bahaya nya narkoba.
By R.Balqiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar